Disable Preloader

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Skema Sertifikasi KKNI Level II Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Skema Sertifikasi Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada KKNI Level II adalah sertifikasi yang mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi dan keuangan di lingkungan lembaga, baik di sektor publik maupun swasta. Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan untuk mengelola, memproses, dan melaporkan informasi keuangan secara efektif dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Sertifikasi ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin bahwa individu yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan lembaga memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai.
  2. Meningkatkan profesionalisme di bidang akuntansi dan keuangan lembaga.
  3. Memfasilitasi pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja di sektor keuangan dan akuntansi sesuai dengan standar KKNI Level II.

Skema sertifikasi Akuntansi dan Keuangan Lembaga mencakup kompetensi-kompetensi berikut:

  1. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan lembaga sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan regulasi yang ada.
  2. Pengelolaan Pembukuan: Mengelola pembukuan secara akurat dan terstruktur, termasuk pencatatan transaksi dan penyusunan jurnal.
  3. Analisis Keuangan: Melakukan analisis keuangan untuk mengevaluasi kinerja lembaga dan memberikan rekomendasi berdasarkan data keuangan yang ada.
  4. Perpajakan dan Kepatuhan Keuangan: Memahami kewajiban perpajakan lembaga dan mengelola laporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengelolaan Anggaran dan Kas: Mengelola anggaran dan kas lembaga dengan bijak untuk memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan efektif.
  6. Pengawasan dan Pengendalian Keuangan: Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas arus kas dan transaksi keuangan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Proses sertifikasi ini mencakup beberapa tahapan yang perlu dilalui peserta:

  1. Ujian Teori: Menilai pemahaman peserta mengenai dasar-dasar akuntansi, keuangan lembaga, serta regulasi yang mengatur sektor keuangan.
  2. Ujian Praktek: Menilai keterampilan peserta dalam menyusun laporan keuangan dan melakukan analisis keuangan di lingkungan lembaga.
  3. Penilaian Kinerja: Dilakukan oleh asesor berkompeten untuk mengamati kemampuan peserta dalam situasi kerja yang sesungguhnya di bidang akuntansi dan keuangan lembaga.

Peserta yang ingin mengikuti sertifikasi ini harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki pendidikan dasar atau pengalaman kerja di bidang akuntansi dan keuangan.
  2. Menguasai pengetahuan dasar akuntansi, pengelolaan keuangan, dan perpajakan.
  3. Lulus ujian teori dan praktek yang diselenggarakan oleh LSP.

Dengan mengikuti sertifikasi ini, peserta akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

  • Peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam bidang akuntansi dan keuangan lembaga.
  • Pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar KKNI Level II.
  • Meningkatkan peluang karir di sektor keuangan dan akuntansi lembaga.

Share:
Top